Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Uji Materi Terkait Masa Jabatan Kepala Desa Ditolak MK, Kehilangan Objek

×

Uji Materi Terkait Masa Jabatan Kepala Desa Ditolak MK, Kehilangan Objek

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan Kepala Desa

Jakarta, CMI News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).

Pasal yang diuji mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights