Jakarta, CMI News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).

Pasal yang diuji mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang dilansir dari situs resmi MK, Hakim Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Kehilangan Objek

Permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. MK menjelaskan bahwa norma yang diuji telah diputus sebelumnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama, sehingga norma tersebut telah memiliki pemaknaan baru.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Masalah Faktual Pengisian Jabatan

Meski demikian, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah. MK meminta agar persoalan ini dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” lanjut Guntur.

Dampak Putusan

Putusan MK ini menegaskan bahwa pengajuan permohonan uji materi tidak dapat dilakukan terhadap norma hukum yang telah berubah makna melalui putusan sebelumnya. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan jabatan kepala desa yang telah berakhir, demi menjaga stabilitas dan kesinambungan pembangunan desa.

Dengan putusan ini, MK memberikan sinyal kuat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian permasalahan di tingkat desa, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis demi mencegah potensi konflik di masyarakat.

Penutup

Putusan ini menambah catatan penting dalam sejarah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, di mana pemohon harus memperhatikan status dan relevansi objek yang diajukan agar permohonan dapat diterima dan diproses lebih lanjut.