Dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang dilansir dari situs resmi MK, Hakim Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Kehilangan Objek
Permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. MK menjelaskan bahwa norma yang diuji telah diputus sebelumnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama, sehingga norma tersebut telah memiliki pemaknaan baru.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Masalah Faktual Pengisian Jabatan
Meski demikian, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah. MK meminta agar persoalan ini dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















