PARIS – Perselisihan hukum yang melibatkan angka astronomis antara Kylian Mbappe dan Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Tenaga Kerja Paris (Conseil de prud’hommes) secara resmi memenangkan bintang Real Madrid tersebut dalam sengketa gaji dan bonus yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/12/2025), pengadilan memerintahkan PSG untuk membayar kompensasi lebih dari 60 juta euro atau setara dengan Rp1,17 triliun kepada Mbappe. Angka ini mencakup hak-hak dasar sang pemain yang belum dipenuhi klub menjelang akhir kontraknya pada musim panas 2024.


















