Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & KriminalKekerasanKriminalPemalang

Viral: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bos Konveksi di Desa Glandang, Pemalang

×

Viral: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bos Konveksi di Desa Glandang, Pemalang

Sebarkan artikel ini
Viral!!! Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Oknum Bos Konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Pemalang
Viral!!! Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Oknum Bos Konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Pemalang

Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung. “Saya hanya ingin keadilan, bukti sudah ada, dan saksi pun sudah cukup,” tegas Uyung.

Proses Hukum yang Lambat

Meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2024, penetapan tersangka terhadap SG baru dilakukan pada Desember 2024. Proses hukum yang dinilai lambat ini mengundang kritik dari keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidikan kasus ini berjalan dengan cukup cepat setelah laporan diterima. Pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga korban. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 13 Desember 2024, yang akhirnya menetapkan SG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

SG diduga melanggar Pasal 15 huruf d junto Pasal 6 huruf a, b, dan c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan hubungan kerja atau relasi kuasa.

Koordinasi dengan Kejaksaan

Proses hukum ini juga menunjukkan adanya koordinasi antara Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang, yang diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum hingga ke pengadilan. Tembusan proses hukum telah disampaikan kepada Kejaksaan pada 18 Desember 2024.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights