Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaKejari Pemalang

Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 52 Perkara Tindak Pidana

×

Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 52 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Kegiatan ini mendapat apresiasi penuh dari Forkopimda Pemalang, termasuk dari Dandim Letkol Inf. Edy Wibisono yang menegaskan kesiapan TNI untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dan Pemda.

Kolaborasi kuat ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pemalang tetap kondusif.





error: