Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaKejari Pemalang

Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 52 Perkara Tindak Pidana

×

Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 52 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 6.567 butir obat-obatan terlarang, 12,94 gram sabu-sabu, 43,39 gram ganja, 18,21 gram tembakau sintetis, 15 botol minuman keras, serta 603 barang bukti lainnya.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, mulai dari direbus dengan cairan pembersih lantai, digilas dengan drum roller, hingga dibakar.





error: