PEMALANG — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan mutu pelayanan administrasi bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui pergelaran Forum Konsultasi Publik (FKP) guna meninjau ulang Standar Pelayanan Publik serta Maklumat Pelayanan Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Pulosari pada Rabu (19/8/2026).

Camat Pulosari, Arif Senoaji, S.STP., M.Si, memimpin langsung agenda ini. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa evaluasi secara berkala sangat krusial agar seluruh mekanisme pelayanan tetap berjalan efisien, akuntabel, dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan warga.

Melalui kesepakatan bersama, seluruh jajaran jajaran aparatur Kecamatan Pulosari menyepakati poin utama Maklumat Pelayanan, yang meliputi:

  • Penyelenggaraan Sesuai Standar: Menyediakan layanan administrasi yang patuh pada standar regulasi yang telah disepakati.

  • Perbaikan Berkelanjutan: Berkomitmen menjalankan kewajiban pelayanan sekaligus melakukan pembenahan mutu secara berkesinambungan.

  • Akuntabilitas & Sanksi: Siap memberikan kompensasi kepada warga jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar, serta bersedia menerima sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Camat Pulosari Nomor 000.8.3.2/002/2026, penetapan ini mencakup 13 jenis pelayanan publik utama, di antaranya:

  1. Surat Pindah Pergi Penduduk

  2. Surat Pindah Datang Penduduk

  3. Dispensasi Nikah

  4. Surat Pengantar Pembuatan SKCK

  5. Surat Keterangan Ahli Waris

  6. Surat Pengantar Izin Keramaian

  7. Surat Pengantar Permohonan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  8. Surat Pengantar Kelengkapan Persyaratan TNI/POLRI

  9. Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes APBDes & Perkada Penjabaran APBDes

  10. Rekomendasi Laporan Kebencanaan

  11. Surat Keterangan Domisili

  12. Rekomendasi Permohonan Proposal

  13. Surat Rekomendasi Santunan Kematian bagi Warga Terdaftar KPM PKH

Lewat FKP ini, pihak kecamatan mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, hingga aparatur desa untuk aktif memberikan masukan konstruktif. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan memegang teguh nilai-nilai BerAKHLAK.