Peredaran bebas obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya: Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Melihat ancaman nyata yang mengintai para pelajar dan anaknya, sang ibu berharap adanya langkah konkrit dan berkesinambungan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pihak Aparat Kepolisian, Pemerintah Daerah, hingga BNN untuk melakukan penertiban, razia rutin, serta penindakan tegas sampai ke akar-akarnya terhadap titik-titik yang diduga menjadi pusat transaksi jual beli obat ilegal di wilayah Moga, Randudongkal, dan sekitarnya.











