Pelaku yang masih di bawah umur tersebut, lanjut Kapolresta, mengaku melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
“Sesaat setelah bayi dilahirkan, mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, setelah itu oleh pelaku bayi tersebut di bawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi”, jelas Kombes Pol Ruruh.
Pihak kepolisian, nantinya, akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari bayi yang saat ini masih di rawat di rumah sakit, serta mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















