“ Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuhnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.
” Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Pemalang.”Pungkas Gufron.













