Merasa modal dan keuntungan korban tak kunjung diterima, akhirnya korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Hingga dengan Juli 2024, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar Rp80,1 juta, serta tidak memberikan keuntungan per bulannya kepada korban, akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.
AKP Muhammad Gufron Kapolsek Pemalang menjelaskan, saat itu tersangka sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp19,9 juta pada 13 Desember 2019.
โMaka total uang keseluruhan yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah,โ ucap Gufron.
โSaat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,โ ujar Kapolsek Pemalang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













