“Karena pada saat anak saya suhu badannya panas tinggi dan kejang kejang, Perawat jaga tidak tanggap dan dokter jaga tidak ada ditempat, seolah olah mengabaikan apa yang saya sampaikan dengan kondisi anak saya sedang kritis, bahkan dijawab sudah malam waktunya tidur,”kata MA.
Selain itu kata MA, istri saya sampai gigi depannya patah, akibat sepontanitas terkena pukulan dari pihak penjaga rumah sakit, saat sebelumnya saya minta rujukan untuk pindah rumah sakit lain tidak dilayani dengan baik dan diacuhkan.
Maka saya bersama istri dan didampingi kuasa hukum melaporkan hal ini ke Polres Pemalang, karena saya menuntut keadilan atas kesewenang wenangan dan kekecewaan saya kepada Rumah sakit Harapan Sehat atas meninggal anak saya.”ucap MA dan YN selaku istri atau ibu kandung dari Almh.
Dilain tempat, disampaikan oleh Septian dan Budi selaku Humas Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang kepada wartawan mengatakan bahwa, benar pasien berinisial PZ meninggal dan bahkan kami bersama Pak Dirut ikut serta taziah, Pastinya kami dari rumah sakit Harapan Sehat sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat,”kata Septian dan Budi.
Soal keterlambatan pemberian surat keterangan kematian yang baru diberikan delapan hari kemudian dan soal pelayanan, ini masukan yang baik untuk evaluasi kinerja kami, agar kedepan dapat di tingkatkan,”ucapnya.
Menurut Imam Subiyanto, SH.MH.CPM selaku kuasa hukum dari kantor hukum Putra Pratama menyampaikan kepada awak media.
“Demi rasa keadilan dan menegakkan hukum di bumi Indonesia ini, kami kuasa hukum yang di beri kuasa oleh klien saya mengajukan tuntutan atas kelalaian dan tidak Profesional dalam menangani pasien oleh pihak Rumah sakit Harapan Sehat yang mengakibatkan anak dari klien saya meninggal dunia.
Ada beberapa tuntutan yang dilaporkan ke Polres Pemalang diantaranya Pasal 351 KUHP ayat 2 mengenai perbuatan mengakibatkan luka luka berat dan pidana penjaranya 5 tahun, Pasal 359 mengenai atas kesalahan/kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Jelas Imam Sby
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















