Wakajati, Ponco: Disebut menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.
Bantahan Keras dari Terdakwa Andi
Kesaksian Gus Ahmad Yasid yang menggegerkan tersebut langsung dibantah keras oleh Terdakwa Andi. Usai Gus Yasid menyampaikan keterangannya, Andi menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui Bapak Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid. Saya tidak pernah menyerahkan dana kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jateng,” tegas Andi di persidangan, membantah total dugaan aliran dana yang melibatkan dirinya.
Sidang ini menjadi fokus perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi besar-besaran yang merugikan negara dan melibatkan aset penting TNI AD serta menyeret nama-nama pejabat tinggi, sementara kesaksian saksi kunci dan terdakwa saling bertolak belakang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













