
SEMARANG — Persidangan kasus korupsi penjualan tanah milik TNI AD yang melibatkan lahan Kodam IV/Diponegoro di Pengadilan Tipikor Semarang memanas. Saksi kunci, Gus Ahmad Yasid, seorang pengelola yayasan dan praktisi pengobatan alternatif, mengungkap secara rinci aliran dana fantastis yang diduga bersumber dari hasil korupsi, yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp75 miliar dan menyeret nama sejumlah pejabat tinggi negara serta jajaran TNI.
Gus Yasid, yang merupakan pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Andi, yang belakangan ia yakini berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.
Gus Yasid merinci penerimaan uang dari Terdakwa Andi, yang disalurkan baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Widi.
| Jenis Penerimaan | Jumlah (Estimasi) | Keterangan |
|---|---|---|
| Awal dan Modal | Rp50 juta + Rp1-2 miliar | Rp50 juta diterima istri untuk didoakan usaha; Rp1-2 miliar untuk modal warung nasi kebuli. |
| Ucapan Terima Kasih | Rp2 miliar | Diterima melalui Widi, disebut sebagai ucapan terima kasih karena tanah terjual. |
| Dana Hibah Yayasan | Rp18 miliar | Diterima di Solo, disebut sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. |
| Total Klaim Penerimaan | ≈ Rp20 miliar lebih |

Saksi Gus Yasid mengaku baru meragukan sumber dana tersebut setelah Andi ditahan. Saat menjenguk Andi di Lapas, ia mendesak kejujuran, yang akhirnya membuatnya menyimpulkan bahwa dana miliaran yang diterimanya adalah hasil dari korupsi dan penjualan tanah milik Kodam.
Aliran Dana yang Seret Pejabat Tinggi
Tidak hanya dirinya, Gus Yasid di hadapan majelis hakim turut menyebutkan nama-nama pejabat yang diduga menerima kucuran dana dari hasil kejahatan ini, sehingga memperluas lingkaran kasus korupsi.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan): Diduga menerima Rp50 miliar. Namun, disebutkan Wamentan telah mengembalikan sebesar Rp13 miliar dalam bentuk aset.
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Dedy Suryadi: Disebut menerima Rp5 miliar, dengan rincian Rp4 miliar dialokasikan untuk pembangunan Yardip.
Wakajati, Ponco: Disebut menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.
Bantahan Keras dari Terdakwa Andi
Kesaksian Gus Ahmad Yasid yang menggegerkan tersebut langsung dibantah keras oleh Terdakwa Andi. Usai Gus Yasid menyampaikan keterangannya, Andi menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui Bapak Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid. Saya tidak pernah menyerahkan dana kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jateng,” tegas Andi di persidangan, membantah total dugaan aliran dana yang melibatkan dirinya.
Sidang ini menjadi fokus perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi besar-besaran yang merugikan negara dan melibatkan aset penting TNI AD serta menyeret nama-nama pejabat tinggi, sementara kesaksian saksi kunci dan terdakwa saling bertolak belakang.






