SEMARANG — Persidangan kasus korupsi penjualan tanah milik TNI AD yang melibatkan lahan Kodam IV/Diponegoro di Pengadilan Tipikor Semarang memanas. Saksi kunci, Gus Ahmad Yasid, seorang pengelola yayasan dan praktisi pengobatan alternatif, mengungkap secara rinci aliran dana fantastis yang diduga bersumber dari hasil korupsi, yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp75 miliar dan menyeret nama sejumlah pejabat tinggi negara serta jajaran TNI.
Gus Yasid, yang merupakan pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Andi, yang belakangan ia yakini berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.
Gus Yasid merinci penerimaan uang dari Terdakwa Andi, yang disalurkan baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Widi.
| Jenis Penerimaan | Jumlah (Estimasi) | Keterangan |
|---|---|---|
| Awal dan Modal | Rp50 juta + Rp1-2 miliar | Rp50 juta diterima istri untuk didoakan usaha; Rp1-2 miliar untuk modal warung nasi kebuli. |
| Ucapan Terima Kasih | Rp2 miliar | Diterima melalui Widi, disebut sebagai ucapan terima kasih karena tanah terjual. |
| Dana Hibah Yayasan | Rp18 miliar | Diterima di Solo, disebut sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. |
| Total Klaim Penerimaan | ≈ Rp20 miliar lebih |
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













