Maka pihak FIFGROUP akhirnya melakukan pengaduan ke pihak kepolisian Polsek Ampelgading, Ucap Agus kepada wartawan di Kantor FIFGROUP Centeal Remedial Jateng II Pemalang Taryana kepada Wartawan Rabu (24/01/2024).
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Saat itu pihak kepolisian (penyidik) langsung menindaklanjuti aduan kami, dengan memanggil saudara TD untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor yang menjadi objek jaminan kredit atas nama TD ternyata dipinjam oleh orang lain bernama MS dan SI merupakan teman suami TD yang masih bertetangga.
MS dan SI merupakan kakak dan beradik, mereka mengaku sebagai pengembang tanah kavling di Desa Doro Kabupaten Pekalongan.
Mereka menggunakan unit sepeda motor Honda Beat Sporty untuk jaminan atas permasalahan jual beli tanah kavling MS dan SI dengan KS.
” Karena ada permasalahan dengan KS, terkait uang muka (DP) tanah kavling yang tidak terselesaikan. Akhirnya saudara MS dan SI memberikan sepeda motor Honda Beat Sporty atas nama (TD) kepada KS sebagai jaminan.
Padahal sepeda motor tersebut masih merupakan objek jaminan kredit di FIFGROUP yang artinya objek tersebut tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak manapun.
Atas tindakan tersebut melanggar akad Perjanjian dan melawan hukum, MS akhirnya dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara dengan di potong masa tahanan.














