Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Empat Raperda Disahkan Jadi Perda, Pemkab Pemalang Siap Implementasikan Kebijakan Baru

×

Empat Raperda Disahkan Jadi Perda, Pemkab Pemalang Siap Implementasikan Kebijakan Baru

Sebarkan artikel ini
Empat Raperda Disahkan Jadi Perda, Pemkab Pemalang Siap Implementasikan Kebijakan Baru

“Kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh,” ujar Nurkholes. Ia menambahkan bahwa sinergi ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Pemalang.

Empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut adalah:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
  • Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.
  • Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
  • Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang.
  • Raperda tentang Pendidikan Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Nurkholes menjelaskan bahwa keempat Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua di antaranya sudah melewati evaluasi gubernur, sementara dua lainnya telah selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang kini bersiap untuk segera mengimplementasikan kebijakan-kebijakan baru. Nurkholes berpesan kepada seluruh kepala OPD agar segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari Perda yang telah ditetapkan.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights