
Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang, Martono, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan BUMD.
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Ia menyoroti kerja keras dan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh,” ujar Nurkholes. Ia menambahkan bahwa sinergi ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Pemalang.
Empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut adalah:

- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang.
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.
Nurkholes menjelaskan bahwa keempat Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua di antaranya sudah melewati evaluasi gubernur, sementara dua lainnya telah selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang kini bersiap untuk segera mengimplementasikan kebijakan-kebijakan baru. Nurkholes berpesan kepada seluruh kepala OPD agar segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari Perda yang telah ditetapkan.
“Supaya implementasi perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang,” pungkas Nurkholes.
Ditetapkannya keempat Perda ini diharapkan dapat membuat implementasi kebijakan daerah semakin terarah, responsif, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang secara keseluruhan.






