Pemalang, CMI News – Mochamad Anifin, mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Pemalang setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Putusan tersebut dikeluarkan pada sidang yang digelar pada Selasa, 23 Januari 2024, dan disampaikan kepada publik pada hari Rabu, 24 Januari 2024.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Anifin melibatkan sejumlah aset penting, termasuk tanah wakaf dan sertifikat hak milik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Terdakwa yang berusia 45 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan barang-barang tersebut. Sebagai akibatnya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jalur Hukum yang Ditempuh
Proses hukum terhadap Anifin dimulai sejak penangkapannya pada 11 Oktober 2023. Selama proses penyidikan dan persidangan, Anifin menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pemalang. Selama pemeriksaan, terdakwa dijadwalkan menjalani penahanan di beberapa tahap, baik oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku melakukan penggelapan terhadap beberapa barang bukti berupa surat tanah, termasuk surat penyerahan tanah wakaf dan sertifikat hak milik. Barang bukti tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak, seperti yayasan dan individu yang memiliki klaim atas properti tersebut.
Barang Bukti yang Dikembalikan
Putusan yang dijatuhkan juga mencakup pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak yang sah. Di antaranya adalah: