Namun, argumen ini dibantah keras oleh LMP. Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2016, Kepala Dinas Kesehatan merupakan penanggung jawab utama yang seharusnya mengawasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinasnya.
Ketidakhadiran verifikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam proses tender ini juga dianggap mempertinggi risiko keamanan siber dan integritas data medis di Puskesmas.
- Menindaklanjuti temuan ini, LMP Tulungagung menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bupati:
- Membatalkan hasil tender internet 32 Puskesmas karena dianggap cacat hukum dan melakukan tender ulang sesuai prosedur.
- Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas terkait yang dianggap gagal melakukan koordinasi lintas sektoral sehingga merugikan potensi pendapatan daerah.
- Menginstruksikan Satpol PP untuk segera menertibkan provider internet yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung saat dikonfirmasi CMI News belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pembatalan tender tersebut.











