Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan bahwa dari delapan perusahaan yang mengikuti tender, hanya satu perusahaan (PT Lexa) yang diketahui memiliki dokumen PB UMKU yang sah. Namun, perusahaan tersebut justru tidak memenangkan tender.
“Jika fakta menunjukkan pemenang tender tidak memiliki izin resmi dan belum membayar retribusi daerah, maka secara hukum perusahaan tersebut ilegal dan harus digugurkan sejak tahap administrasi,” tegas Hendri dalam keterangan tertulisnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Selain masalah perizinan di sistem OSS (Online Single Submission), LMP juga menyoroti adanya pengabaian kewajiban retribusi daerah oleh para pengusaha internet lokal. Hal ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait.
Dalam RDP tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung sempat menyatakan bahwa keputusan pemilihan vendor berada di tangan masing-masing Kepala Puskesmas.











