Pemalang, CMI News – Seorang nelayan berinisial ED warga Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Dilaporkan ke Polisi oleh saudara dari sang istrinya, atas dugaan pencabulan.
Dugaan pencabulan oleh ED terhadap saudara perempuan dari sang istri tersebut, menurut informasi laporan yang diterima awak media terjadi pada delapan bulan yang lalu, lebih kurang pada sekitar bulan November 2023.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ED, baru dilaporkan setelah yang bersangkutan pulang melaut selama tujuh bulan bekerja sebagai nelayan.
Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, terduga pelaku dan korban adalah saudara dekat (masih satu buyut), korban adalah anak dari kakak pelaku itu sendiri.
Kasus dugaan pencabulan ini menurut informasi dari sumber terpercaya, korban bersama penasehat hukumnya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Pemalang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













