
Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejari Pemalang melakukan penahanan terhadap tersangka RK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang. Pihak kejaksaan juga memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (sur)
Halaman






