Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaDPR RI

DPR Desak Percepatan RUU Perkoperasian dan Penguatan Pengawasan Nasabah

×

DPR Desak Percepatan RUU Perkoperasian dan Penguatan Pengawasan Nasabah

Sebarkan artikel ini

Rizal menjelaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi sangat dinantikan oleh para pelaku sektor perkoperasian. Lembaga ini diproyeksikan mampu mendongkrak kepercayaan publik terhadap tata kelola dan keamanan dana yang mereka simpan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa skema penjaminan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Selama ini, banyak masyarakat yang memosisikan diri sebagai nasabah—bukan anggota resmi—terjebak dalam kasus koperasi gagal bayar. Secara hukum, posisi nasabah kerap tidak terlindungi dengan baik saat kasus masuk ke ranah hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Yang banyak menangis itu para nasabah. Mereka menyimpan uang melalui koperasi, tetapi ketika masuk ranah hukum sering kali posisinya tidak terlindungi sebagaimana anggota koperasi,” ujar Rizal.

Menyikapi fenomena tersebut, Fraksi PKS meminta Kementerian Koperasi untuk merombak prioritas anggaran. Alokasi dana untuk fungsi pengawasan dinilai harus jauh lebih besar ketimbang program-program yang bersifat administratif.









error:
Verified by MonsterInsights