Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BoyolaliPeristiwa

Dituduh Maling HP, Santri di Boyolali Dibakar !

×

Dituduh Maling HP, Santri di Boyolali Dibakar !

Sebarkan artikel ini

“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Ia mengatakan ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu, kami menerapkan pasal penganiayaan berencana walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran namun fakta,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana.

Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya.

Terkait dengan pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan juga dalam kondisi sehat.

“Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini,” katanya.

Pihak Pesantren
Pihak pesantren (Humas) dan tim telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keluarga Korban dan Pelaku
Pihak pesantren telah menghubungi keluarga korban di Sumbawa dan menyampaikan kondisi serta penanganan yang sedang dilakukan. Kami juga telah memanggil keluarga pelaku untuk dimintai klarifikasi serta memberikan penjelasan terkait kejadian ini.

Sikap dan Harapan
Pondok Pesantren Darusy Syahadah menegaskan bahwa kami sangat mengecam segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights