Tersangka bernama Muhammad Galang Setiadarma (21) saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pelaku ini beralamat di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Jelasnya
Kronologi kejadian dimulai saat adik tersangka, yang juga seorang santri di pondok pesantren, mengadu kepada kakaknya bahwa ponselnya diduga diambil atau hilang oleh korban.
Tersangka, yang mendengar pengaduan tersebut, kemudian datang ke pondok pesantren sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka meminta adiknya menghadirkan korban, yang kemudian dipertemukan oleh salah satu pengasuh.
Setelah itu, tersangka melakukan interogasi terhadap korban dalam sebuah ruangan yang dikunci. Tersangka datang membawa bahan bakar yang dimasukkan ke dalam botol air mineral dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban. Namun, bahan bakar tersebut malah dituangkan ke tubuh korban dan kemudian dinyalakan dengan korek api, menyebabkan korban terbakar.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen di wajah, leher, dan dua kakinya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di RSUD Simo dan telah menjalani operasi untuk membersihkan luka bakar. Kondisi korban saat ini stabil, meskipun masih dalam pemantauan medis.
Pihak berwenang telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti, termasuk karpet bekas terbakar, korek api, dan bahan bakar yang digunakan dalam insiden tersebut.
Kondisi Korban
“Kondisi korban tadi siang dapat perawatan dan dilakukan operasi untuk pembersihan luka bakar. Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” katanya.
Sementara itu, dari laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.
“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas,” katanya.
Hukuman Tersangka
Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.














