Boyolali, CMI News – Peristiwa naas menimpa santri Pondok Pesantren Darussalam Syahadah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, korban berinisial SS (15) dibakar karena dituduh mencuri HP milik temannya.

Korban SS kelas I, Kulliyatul Mualimin Tahfizhul Qur’an (KMT), dituduh Maling HP dan dibakar oleh pelaku yang mengaku kakak dari santri berinisial E kelas I, I’dad Kulliyatul Mu’allimin (IKM) asal Kendal.

Pelaku menuduh SS menghilangkan atau mengambil Hp milik adiknya saat itu. Sementara SS telah berusaha menjelaskan ” Bahwa ia hanya meminjam telepon tersebut dan telah mengembalikannya. Namun pelaku bersikeras ingin menginterogasi SS secara langsung.”

Kejadian ini membuat pihak pesantren mengecam atas tindakan kekerasan yang menimpa salah satu santrinya yang dilakukan oleh pelaku.

Pihak Pesantren Kecam Tindakan Kekerasan
Pihak pesantren Darusy Syahadah mengukapkan kronologi sebenarnya terkait insiden yang terjadi pada hari Senin, 16 Desember 2024, di lingkungan pesantren.

Melalui siaran Pers Pimpinan Pesantren Darusy Syahadah, ” Kami sangat prihatin dan mengecam tindak kekerasan yang menimpa salah satu santri kami. SS. kelas 1 KMT (Kulliyatul Mu’allimin Tahfizhul Qur’an), asal Sumbawa.”

Kronologi Kejadian Pada pukul 21.00 WIB, seorang tamu datang berkunjung ke Pondok Pesantren Darusy Syahadah. Tamu tersebut mengaku sebagai kakak dari seorang santri berinisial E. kelas 1 IKM (I’dad Kulliyatul Mu’allimin), asal Kendal.

Dalam kunjungannya, tamu tersebut menuduh SS telah menghilangkan atau mencuri telepon genggam milik adiknya. Meski santri SS sudah menjelaskan bahwa ia hanya meminjam telepon tersebut dan telah mengembalikannya, pelaku bersikeras ingin menginterogasi SS secara langsung.

Detik-detik Korban di Bakar
Saat proses interogasi, pelaku mengancam korban dengan tindakan kekerasan. Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke bagian tubuh korban sambil memaksa pengakuan. Karena korban tetap menolak tuduhan yang ditujukan kepadanya, pelaku nekat membakar korban sehingga mengakibatkan luka bakar serius pada bagian paha ke bawah.

Teriakan Korban
Tindakan Pihak Pesantren Mendengar teriakan korban, para ustadz yang saat itu masih terjaga segera menuju lokasi kejadian. Setelah menggedor pintu dan berhasil memasuki ruang tamu yang dikunci oleh pelaku, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali, Inspektur Polisi Satu Joko Purwadi, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa mengatakan bahwa santriwan yang menjadi korban kekerasan tersebut masih berusia 15 tahun.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (16/12) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di pesantren Darusy Syahadah putra Kedunglengkong, Simo, Boyolali. Korban yang berasal dari Sumbawa Barat, NTB, telah belajar di pesantren tersebut sejak Juli 2024

Tersangka bernama Muhammad Galang Setiadarma (21) saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pelaku ini beralamat di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Jelasnya

Kronologi kejadian dimulai saat adik tersangka, yang juga seorang santri di pondok pesantren, mengadu kepada kakaknya bahwa ponselnya diduga diambil atau hilang oleh korban.

Tersangka, yang mendengar pengaduan tersebut, kemudian datang ke pondok pesantren sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka meminta adiknya menghadirkan korban, yang kemudian dipertemukan oleh salah satu pengasuh.

Setelah itu, tersangka melakukan interogasi terhadap korban dalam sebuah ruangan yang dikunci. Tersangka datang membawa bahan bakar yang dimasukkan ke dalam botol air mineral dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban. Namun, bahan bakar tersebut malah dituangkan ke tubuh korban dan kemudian dinyalakan dengan korek api, menyebabkan korban terbakar.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen di wajah, leher, dan dua kakinya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di RSUD Simo dan telah menjalani operasi untuk membersihkan luka bakar. Kondisi korban saat ini stabil, meskipun masih dalam pemantauan medis.

Pihak berwenang telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti, termasuk karpet bekas terbakar, korek api, dan bahan bakar yang digunakan dalam insiden tersebut.

Kondisi Korban
“Kondisi korban tadi siang dapat perawatan dan dilakukan operasi untuk pembersihan luka bakar. Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” katanya.

Sementara itu, dari laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas,” katanya.

Hukuman Tersangka
Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.

“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Ia mengatakan ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun.

“Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu, kami menerapkan pasal penganiayaan berencana walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran namun fakta,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana.

Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya.

Terkait dengan pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan juga dalam kondisi sehat.

“Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini,” katanya.

Pihak Pesantren
Pihak pesantren (Humas) dan tim telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keluarga Korban dan Pelaku
Pihak pesantren telah menghubungi keluarga korban di Sumbawa dan menyampaikan kondisi serta penanganan yang sedang dilakukan. Kami juga telah memanggil keluarga pelaku untuk dimintai klarifikasi serta memberikan penjelasan terkait kejadian ini.

Sikap dan Harapan
Pondok Pesantren Darusy Syahadah menegaskan bahwa kami sangat mengecam segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali dan santri kami yang mendapat musibah segera pulih dan mendapatkan penanganan terbaik.