Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
JAWA TENGAHPendidikan

Disdikbud Jateng Tegas! Larang Wisuda dan Pungutan di Sekolah Negeri

×

Disdikbud Jateng Tegas! Larang Wisuda dan Pungutan di Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Jateng Tegas! Larang Wisuda dan Pungutan di Sekolah Negeri
Foto: Ilustrasi AI

Semarang, CMI News  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) kembali menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK negeri untuk menyelenggarakan acara wisuda kelulusan. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua, termasuk untuk kenang-kenangan kelulusan.

“Dalam aturan resmi, tidak ada istilah wisuda untuk jenjang pendidikan menengah. Jadi kami tidak memberikan izin untuk kegiatan wisuda di SMA dan SMK negeri di wilayah Jawa Tengah,” tegas Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini, pada Rabu (16/4/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Larangan ini bukan keputusan baru. Sejak tahun 2023, Disdikbud Jateng telah menjalankan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang larangan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Surat edaran tersebut menekankan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid. Karena itu, semua bentuk pungutan, baik untuk acara kelulusan maupun pemberian kenang-kenangan kepada sekolah atau guru, dinyatakan tidak diperbolehkan.

“Kami masih menerapkan prinsip zero pungutan di satuan pendidikan. Sekolah tidak boleh membebani siswa dengan kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak esensial,” lanjut Syamsudin.

Sebagai gantinya, perayaan kelulusan dianjurkan dilakukan secara sederhana, misalnya melalui upacara bendera di lingkungan sekolah. Tujuannya, agar makna kelulusan tetap terjaga tanpa harus membebani pihak manapun.

Instruksi ini akan kembali disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Jateng.

“Untuk anak-anak kelas 12, kami ucapkan selamat atas kelulusan kalian. Teruskan perjuangan ke jenjang berikutnya. Tapi ingat, perpisahan cukup melalui upacara bendera, bukan wisuda, dan tidak boleh ada pungutan,” tutup Syamsudin.

Dengan langkah ini, Disdikbud Jateng berharap proses kelulusan tidak lagi menjadi momok bagi orang tua, serta bisa mengembalikan esensi pendidikan yang berorientasi pada pembelajaran, bukan seremoni.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights