Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik terkait.
Mengambil alih penanganan perkara atau menunjuk penyidik baru yang dinilai netral dan profesional.
Memerintahkan percepatan proses hukum, termasuk percepatan penetapan tersangka.
Mengembalikan fokus penyidikan pada objek utama, yakni dugaan penggelapan dan penipuan uang.
Menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau pidana.
Kuasa hukum berharap Propam Polda Banten menindaklanjuti pengaduan ini secara serius demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, kami menyampaikan bahwa informasi ini didasarkan pada rilis pers resmi dari KANTOR HUKUM SGLAWFIRM & REKAN selaku pelapor.













