Dugaan Pengalihan Objek Perkara dan Prosedur yang Dilanggar
Dalam surat pengaduannya, pihak pelapor juga mengemukakan sejumlah poin krusial, di antaranya:
Dugaan Pengalihan Fokus: Kuasa hukum menduga adanya upaya dari penyidik untuk mengalihkan fokus kasus. Penyidik disebut menyarankan langkah pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak pelapor menegaskan bahwa objek perkara yang dilaporkan adalah penggelapan uang tunai, bukan sengketa perdata terkait keabsahan sertifikat tanah.
Pelanggaran Prosedur Administrasi: Penyidik juga dilaporkan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada pelapor, meskipun telah diminta berulang kali. Kuasa hukum menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur administrasi penyidikan.
Permintaan Propam untuk Ambil Alih Kasus
Melalui laporannya, kuasa hukum klien Hermon mengajukan beberapa tuntutan kepada Propam Polda Banten, termasuk:
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













