Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Diduga Tak Profesional, Penyidik Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Polda Banten oleh Pelapor Kasus Penggelapan

×

Diduga Tak Profesional, Penyidik Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Polda Banten oleh Pelapor Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pengalihan Objek Perkara dan Prosedur yang Dilanggar

Dalam surat pengaduannya, pihak pelapor juga mengemukakan sejumlah poin krusial, di antaranya:

Dugaan Pengalihan Fokus: Kuasa hukum menduga adanya upaya dari penyidik untuk mengalihkan fokus kasus. Penyidik disebut menyarankan langkah pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak pelapor menegaskan bahwa objek perkara yang dilaporkan adalah penggelapan uang tunai, bukan sengketa perdata terkait keabsahan sertifikat tanah.

Pelanggaran Prosedur Administrasi: Penyidik juga dilaporkan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada pelapor, meskipun telah diminta berulang kali. Kuasa hukum menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur administrasi penyidikan.

 

Permintaan Propam untuk Ambil Alih Kasus

Melalui laporannya, kuasa hukum klien Hermon mengajukan beberapa tuntutan kepada Propam Polda Banten, termasuk:


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights