Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Diduga Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang

×

Diduga Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang — Merasa laporannya tidak kunjung diproses secara tuntas, seorang warga Kota Tangerang, Hermon, menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini diambil setelah penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya sejak Mei 2024 dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Advokat Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA, dari Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN, dengan Termohon mencakup jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Banten, Kapolresta Tangerang, hingga penyidik Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke pengadilan, Pemohon menyebut bahwa laporan polisi bernomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 13 Mei 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun delapan bulan, ujar Sugianto kepada CMI News.

Sebagai informasi, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp220 juta. Namun, menurut Pemohon, lamanya proses penyidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada hak-haknya sebagai pelapor.

Kuasa hukum Pemohon dalam permohonannya menilai kondisi tersebut sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Januari 2026. Regulasi baru tersebut secara eksplisit membuka ruang praperadilan terhadap dugaan stagnasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.



banner
error:
Verified by MonsterInsights