PALEMBANG, CMI News – Memasuki hari ke-13 pasca-insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua jurnalis di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Mapolda Sumsel), gelombang protes dari kalangan pekerja media semakin menguat.

Koalisi Pers Sumsel secara terbuka menyatakan kekecewaannya dan menilai jajaran Polda Sumsel lamban dalam menuntaskan perkara hukum tersebut.

Hingga Senin (26/10/2026), proses penyelidikan dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan progres signifikan sejak peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Koordinator Koalisi Pers Sumsel Ardhy Fitriansyah mengatakan, setelah adanya tiga terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis, hingga saat ini belum ada kemajuan.

Ia menilai, hal tersebut sudah cukup membuktikan jika pihak kepolisian Polda Sumsel tak mampu mengusut tuntas perkara tersebut.

“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ucapnya, Senin (26/10/2026).

Melihat dugaan ketidakmampuan Kapolda Sumsel menangani kasus ini, Koalisi Pers Sumsel dengan tegas menambahkan poin tuntutan

Yakni menuntut pencopotan Kapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, karena dinilai tak mampu mengerahkan bawahan untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis di Palembang.

“Sebagai langkah lanjutan, Ardhy menyebutkan pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga tinggi negara dan instansi strategis, meliputi Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI, Kompolnas, hingga Ketua DPRD Sumsel. Langkah ini diambil agar kasus penyerangan terhadap jurnalis ini mendapat perhatian serta pengawalan ketat dari tingkat pusat hingga daerah.

Surat pengaduan tersebut dilayangkan, agar kasus pengeroyokan para jurnalis Sumsel tersebut, mendapat atensi serius dari instansi terkait.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ipan Widodo, mendesak penyidik Polda Sumsel agar membongkar kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Ia menekankan pentingnya membidik pihak-pihak yang menjadi dalang di balik insiden tersebut.

“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” ujar Ipan.

Ia menegaskan, proses peradilan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan yang tertangkap melakukan pemukulan fisik semata. Pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi, menggerakkan massa, hingga memicu tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban juga wajib diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Sebagai pengingat, insiden kekerasan ini menimpa dua jurnalis, yakni Rahmat (jurnalis Tribun Sumsel – Sriwijaya Post) dan Mulyadi (jurnalis PalTV), saat mereka tengah bertugas meliput aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026). Hingga saat ini, kepolisian baru menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.

Sebelumnya, pihak Polda Sumsel menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan jumlah tersangka berpotensi bertambah dari tiga orang yang telah diamankan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di tempat kejadian perkara, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat.

Kapolda Sumsel sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) telah dimintai keterangan oleh penyidik (“Sudah kita periksa,” ujarnya). Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penambahan jumlah tersangka baru secara resmi oleh pihak berwajib.