Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Diduga Jadi Kurir Ekstasi, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi di Tambun Selatan

×

Diduga Jadi Kurir Ekstasi, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi di Tambun Selatan

Sebarkan artikel ini

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. FYW dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights