Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. FYW dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.










