“Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial FYW (24). Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik yang bersangkutan, ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus lakban hitam serta satu unit telepon genggam,” ujar Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan awal, FYW mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial BOB untuk mengantarkan ekstasi kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Bekasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.











