
Tanjabtimur,CMInews.co.id-diduga SMP Negeri 22 rantau makmur,Kecamatan Berbak,Kabupaten Tanjung Jabung Timur,provinsi jambi terjadi dugaan korupsi Dana Bos sesuai dengan yang diorasikan oleh Lsm kompej
Dugaan ini semakin kuat ketika awak media dan LSM propinsi jambi yang akan melakukan konfirmasi terkait Dana Bos tersebut,
Yopi ocpizal selaku Kepsek terkesan bungkam saat di konfirmasi dan alam lsm meminta bertemu dengan bendahara,dan saat ia mengkonfirmasi bendahara tentang sarana dan prasarana,bendahara tidak bisa menjawab dan binggung
Sebenar nya ada apa,?? dengan anggaran dana boss SMP 22 Tanjung Jabung Timur
Diduga Kepsek SMP Negeri 22 Tanjung Jabung Timur, kecamatan berbak telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan diduga juga SMP Negeri 22 rantau makmur juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,yang seharusnya anggaran pemerintah itu harus terbuka untuk umum, Karena anggaran tersebut uang rakyat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diunggah ke publik,Sabtu(11/10/2025) Kepsek SMP Negeri 22 Tanjung Jabung Timur tetap BUNGKAM dan terkesan ada yang di sembunyikan, Untuk itu Team Awak media akan bekerja sama dengan LSM propinsi jambi untuk segera melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Bos ke pihak APH (Kepolisian dan Kejaksaan).
Sementara itu alam sutra selaku LSM kompej propinsi Jambi saat mengkonfirmasi mengatakan bahwa Dugaan kuat tersebut memang benar – benar harus di Laporkan pada pihak berwajib karena bagaimana pun hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik,(KIP)harus di laksanakan dengan baik,
sehingga semua pihak bisa merasa puas tentang penggunaan Dana BOS yang memang di peruntukkan pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan SPJ yang sudah di Sertakan setelah kegiatan.
Harapan kami selaku media dan aktifis agar kepala dinas dapat melakukan teguran keras kepada kepsek smp 22 tersebut(angga a)






