Jerat Hukum Menanti Pengembang
Berdasarkan fakta di lapangan, PT Yudistira diduga kuat melanggar sejumlah regulasi berat. Selain melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait kewajiban penyediaan dan penyerahan fasum ke Pemda, developer juga terancam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas informasi menyesatkan.
Secara teknis, konstruksi yang menyatukan drainase dengan pondasi rumah melanggar PP No. 14 Tahun 2016. Jika pengabaian ini menyebabkan kerugian materiil lebih besar atau korban jiwa, pengembang dapat dijerat pasal kelalaian (Pasal 359 & 360 KUHP) serta penipuan (Pasal 378 KUHP).
Saat ini, warga menuntut pertanggungjawaban penuh berupa perbaikan permanen dan audit bangunan menyeluruh. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, warga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta DPRD Kabupaten Situbondo













