Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Tak hanya itu, pernyataan Wamendagri diatas, secara langsung menunjukan bahwa Wamendagri sendiri mengakui terkait pengembangan Proyek Strategis Nasional di Merauke jelas-jelas menunjukan bahwa Pemerintah Pusat melanggar ketentuan.
“Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.”
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Selain itu, melanggar ketentuan “Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat” sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Semestinya Wamendagri sebagai Pejabat Publik tidak harus mengeluarkan penyataan demikian karena terkesan tidak menghargai eksistensi Komnas HAM Republik Indonesia sebagai Lembaga Tinggi Negara yang dibentuk khusus untuk melakukan tugas “mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan” sesuai Pasal 75, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan uraian diatas dengan memperhatian fakta kesimpulan Komnas HAM Republik Indonesia menyimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional berdampak pada 4 (empat) bentuk Pelanggaran HAM diatas dan melihat pernyataan tanggapan Wamendagri yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM sehingga jika Pemerintah Pusat tidak mengindahkan Desakan komnas HAM RI terkait Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Merauke secara langsung menunjukan bahwa Wamendagri sebagai Pejabat Publik dalam mendukung PSN di Merauke dengan pernyataan “PEMERINTAH TEGASKAN PEMBANGUNAN “FOOD ESTATE” DI PAPUA SELATAN UNTUK KEBAIKAN MASYARAKAT” telah melanggar ketentuan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas pelindungan terhadap hak asasi manusia sebagimana diatur pad Pasal 5 huruf b, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atministrasi Pemerintahan.
Sesuai dengan kesimpulan tersebut maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua dan Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Merauke sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat Malind, Maklew, Khimaima, Yei, serta marga Gebze, Moiwend, Balagaize, Basikbasik, dan Kwipalo menegaskan :
1. Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Seluruh Aktifitas Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Dan Mengelar Dialog Dengan Masyarakat Adat Sesuai Rekomendasi Komnas HAM RI Sebagai Bentuk Pemenuhan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
2. Mentri Pertahanan Republik Indonesia Segera Hentikan Seluruh Aktifitas Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Dan Mengelar Dialog Dengan Masyarakat Adat Sesuai Rekomendasi Komnas HAM RI Sebagai Bentuk Pemenuhan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
3. Mentri Pertanian Republik Indonesia Hentikan Seluruh Aktifitas Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Dan Mengelar Dialog Dengan Masyarakat Adat Sesuai Rekomendasi Komnas HAM RI Sebagai Bentuk Pemenuhan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
4. Mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wajib Memastikan Pemerintah Republik Indonesia Hentikan Seluruh Aktifitas Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Dan Mengelar Dialog Dengan Masyarakat Adat Sesuai Rekomendasi Komnas HAM RI Sebagai Bentuk Pemenuhan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
5. Wamendagri Segera Cabut Pernyataan PEMERINTAH TEGASKAN PEMBANGUNAN “FOOD ESTATE” DI PAPUA SELATAN UNTUK KEBAIKAN MASYARAKAT Yang Bertentangan Dengan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
6. Wamendagri Segera Menyatakan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Adat Marind Maklew, Khimaima, Yei Yang Menjadi Korban Dalam Pengembangan Proyek Strategis Nasional Di Merauke;
7. Ombudsmen Republik Indonesia Segera Mengawasi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Melakukan Rekomendasai Komnas HAM RI Terkait Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Sesuai Komitmen Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Sumber: Emanuel Gobai, SH.MH (Direktur LBH Papua)













