Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Papua

Desakan untuk Wamendagri: Cabut Pernyataan Terkait Proyek Strategis di Merauke yang Dinilai Langgar Prinsip HAM

×

Desakan untuk Wamendagri: Cabut Pernyataan Terkait Proyek Strategis di Merauke yang Dinilai Langgar Prinsip HAM

Sebarkan artikel ini
Desakan untuk Wamendagri: Cabut Pernyataan Terkait Proyek Strategis di Merauke yang Dinilai Langgar Prinsip HAM
Emanuel Gobai, SH. MH, direktur LBH Papua, (foto: istimewa).

3. PJ Gubernur Papua Selatan dan

4. PJ Bupati Merauke tertanggal 18 November 2024 yang jawabannya hanya diketahui oleh Komnas HAM Republik Indonesia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada prinsipnya secara umum, 4 (empat) bentuk Pelanggaran HAM yang menjadi temuan Komnas HAM RI diatas itu jugalah yang terjadi dalam Proyek Strategis Nasional di Merauke.

Sebagai tanggapan atas Pengaduan Masyarakat Adat Papua dibagian Selatan itu, Prabianto Mukti Wibowo selaku Komisioner Komnas HAM bidang mediasi mengatakan bahwa masyarakat mempersoalkan proyek strategis nasional (PSN) food estate di Merauke yang sedang digarap Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, aduan itu berkaitan dengan kehadiran PSN menciderai hak asasi manusia (HAM) warga adat setempat khususnya tanah adatnya terutama masalah pengakuan wilayah adat yang digunakan untuk proyek PSN”.

Prabianto menjelaskan, aduan tersebut dikarenakan proses perencanaan pembangungan PSN yang dari awal tidak melibatkan masyarakat setempat dan tidak menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

“Artinya tidak menerapkan FPIC, (seharusnya) ada informasi awal dan prosedur awal dari masyarakat setempat. Tentu ini (PSN) sangat berpotensi untuk terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat adat setempat”.

Atas dasar itu maka Komnas HAM RI Desak Pemerintah Tunda PSN di Merauke. Untuk menindaklanjuti hal itu, Prabianto mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerapan prinsip FPIC dalam rencana maupun pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, termasuk PSN.

Dia pun meminta agar lahan yang masih menjadi sengketa tidak digarap sebelum semua sengketa selesai dengan damai. “Kami meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menunda pelaksanaan PSN yang masih menghadapi sengketa dan mendorong proses penyelesaian melalui dialog dan partisipasi khususnya bagi masyarakat terdampak”.

Desakan Komnas HAM RI itu, ditanggapi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk sebagai berikut : pembangunan 2 juta hektar lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan, bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Ribka menyebut food estate dijalankan untuk ketahanan pangan nasional dan pasti akan berdampak pada masyarakat setempat.

Namun, dia tidak memungkiri bahwa ada masyarakat yang terdampak pembangunan food estate. Hal ini terjadi karena hak wilayah adat mereka berubah menjadi ladang tanam. Untuk mengatasi hal tersebut, Ribka mengatakan pemerintah tidak tinggal diam.

Pemerintah akan membuka dialog dengan masyarakat setempat. “Kita sudah fasilitasi melalui gubernur, karena gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Saya pikir, sudah biasa lah. Puas atau tidak puas pasti berlanjut seperti itu. Tapi pengerjaannya sudah berjalan dan juga ada keterlibatan masyarakat adat di sana,” imbuhnya. Ribka mengatakan banyak pemuda setempat justru mendapatkan manfaat dari terciptanya lapangan kerja dalam proyek food estate ini.

“Dia juga dapatkan penghasilan, ada pendapatannya, dibayar kerja, dan seterusnya,” imbuhnya. Ribka menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil lahan untuk kelompok tertentu dapat dibaca disini.

Apabila dianalisi pernyataan Wamendagri terkait “NAMUN, DIA TIDAK MEMUNGKIRI BAHWA ADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN FOOD ESTATE. HAL INI TERJADI KARENA HAK WILAYAH ADAT MEREKA BERUBAH MENJADI LADANG TANAM. UNTUK MENGATASI HAL TERSEBUT, RIBKA MENGATAKAN PEMERINTAH TIDAK TINGGAL DIAM. PEMERINTAH AKAN MEMBUKA DIALOG DENGAN MASYARAKAT SETEMPAT”.

Hal ini menunjukan bukti bahwa Pemerintah Pusat dalam mengembangkan PSN di Merauke tidak menjalankan tugas yang Konstitusi terkait “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945.

Atas pernyataan Wamendagri diatas secara terang-terang melanggar ketentuan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 serta ketentuan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3), Undang Undang Dasar 1945.

Selain itu, secara Hak Asasi Manusia juga menunjukan bahwa melalui keterangan Wamendagri jelas mengabaikan ketentuan “Pemerintah Pusat tidak mau menjalankan kewajibannya terkait Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta jelas-jelas melanggar melanggar ketentuan “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Wamendagri diatas terkesan mengabaikan ketentuan “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.









error:
Verified by MonsterInsights