“Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Seluruh Aktifitas Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Dan Mengelar Dialog Dengan Masyarakat Adat Sesuai Rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia Sebagai Bentuk Pemenuhan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia”
Pada prinsipnya semua Proyek Strategis Nasional diseluruh wilayah Indonesia dimulai dari sabang sampai merauke dilakukan dengan melanggar ketentuan Hak Asasi Manusi. Fatka tersebut terlihat jelas dalam laporan berjudul DAMPAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL TERHADAP HAK ASASI MANUSIA yang dirilis oleh Komnas HAM Republik Indonesia yang menyimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional berdampak pada Pelanggaran HAM yang disimpulkan kedalam 4 (empat) empat jenis pelanggaran HAM sebagai berikut :
1. Hak Sipil dan Politik (hak berekspresi, ha katas informasi, hak atas rasa aman, hak atas berpartisipasi, hak hidup dan ha katas keadilan);
2. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Hak Atas Tanah, Hak Kepemilikan, Hak Atas Pekerjaan dan Hak Ata Tempat Tinggal);
3. Hak Kolektif (Hak Atas Lingkungan Hidup, Hak Atas Perdamaian dan Hak atas Pembangunan);
4. Hak Kelompok Rentan (Hak Anak, Perempuan, Masyarakat Adat, lansia dan lain-lain).
Atas dasar itu, Komnas HAM RI telah memberikan 7 (tujuh) rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Meninjau ulang model pembangunan dalam bentuk PSN karena sangat eksklusif, menimbulkan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM yang terus berulang.