- Lapor ke Polsek Terdekat atau Polres Pemalang: Melalui call center resmi kepolisian (110) atau langsung datang ke sentra pelayanan kepolisian.
- Gunakan Saluran Aduan Resmi: Memanfaatkan platform aduan masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun Polri.
- Sampaikan Informasi Melalui Media: Warga juga dapat memberikan informasi awal secara valid kepada jajaran redaksi media CMI Group untuk dibantu dikoordinasikan dengan pihak berwenang, dengan jaminan perlindungan identitas sumber (Hak Tolak Jurnalis).
Mari Bersama-sama Jaga Pemalang Tetap Kondusif, Bersih, dan Bebas dari Perjudian!















