Dalam operasi keselamatan lalulintas tersebut, Polda Jateng, lanjut Dirlantas, akan menerjunkan sebanyak 3.648 personil, yang terdiri dari 260 personil Dirlantas, dan 3.388 personil Polres jajaran.
“Untuk sasaran operasi keselamatan candi 2024, meliputi, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar, melawan arus atau berkendara yang bukan peruntukkannya, tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan, dan atau menggunakan handphone saat berkendara, selanjutnya, parkir tidak pada tempatnya, berkendara melebihi kecepatan, dan over dimensi atau melebihi muatan yang membahayakan pengguna jalan lainnya”, jelas Dirlantas.
Dihadapan peserta pelatihan, Dirlantas memberikan gambaran mengenai cara bertindak yang harus dilakukan oleh personil dala kegiatan operasi.
“Dalam pelaksanaannya harus mengedepankan edukasi, kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif, meski begitu penindakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas teta dilakukan.
Upaya penindakan terhdap pelanggar dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone”, imbuhnya.



















