Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Money PolitikPilkada 2024Politik

Beredar Amplop Rp 50 Ribu Bergambar Paslon Bupati dengan Sloggan Pemalang Bercahaya, Diduga Praktik Money Politik!

×

Beredar Amplop Rp 50 Ribu Bergambar Paslon Bupati dengan Sloggan Pemalang Bercahaya, Diduga Praktik Money Politik!

Sebarkan artikel ini
Beredar Amplop Rp 50 Ribu Bergambar Paslon Bupati dengan Sloggan Pemalang Bercahaya, Diduga Praktik Money Politik!
Beredar Amplop Rp 50 Ribu Bergambar Paslon Bupati dengan Sloggan Pemalang Bercahaya, Diduga Praktik Money Politik!

Dugaan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis pilkada yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan kampanye.

Sesuai dengan peraturan Pemillu dan pilkada di Indonesia, praktik money politics dalam bentuk pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan ilegal. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk diskualifikasi paslon yang bersangkutan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Semenetara itu, awak media mencoba konfimasi kepada paslon yang bersangkutan mempunyai sloggan ” Pemalang Bercahaya” melalui pesan WhatApst, pada Rabu (27/11/2024) dini hari.









error:
Verified by MonsterInsights