Dugaan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis pilkada yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan kampanye.
Sesuai dengan peraturan Pemillu dan pilkada di Indonesia, praktik money politics dalam bentuk pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan ilegal. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk diskualifikasi paslon yang bersangkutan.
Semenetara itu, awak media mencoba konfimasi kepada paslon yang bersangkutan mempunyai sloggan ” Pemalang Bercahaya” melalui pesan WhatApst, pada Rabu (27/11/2024) dini hari.















