“Kedua balon udara tersebut terbuat dari plastik dan memiliki diameter sekitar panjang 4 meter dengan diameter 3 meter, sedangkan satunya panjang 3 meter diameter 2 meter. Balon udara tersebut diisi dengan gas elpiji 3 kg,” jelasnya
Pemilik balon udara sudah kita berikan edukasi tentang bahaya menerbangkan balon udara tanpa izin,” kata AKP Aris Suharsono.
Polsek Wiradesa mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan juga dapat menimbulkan kebakaran.



















