Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PekalonganPolriTNI-POLRI

Bahaya Balon Udara! Polres Pekalongan Tegas Imbau Warga Tak Terbangkan

×

Bahaya Balon Udara! Polres Pekalongan Tegas Imbau Warga Tak Terbangkan

Sebarkan artikel ini
Bahaya Balon Udara! Polres Pekalongan Tegas Imbau Warga Tak Terbangkan
Jajaran Polres Pekalongan sedang menghimbau warga tak terbangkan balon udara saat ini atau syawalan

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H., penerbangan balon udara secara liar bisa mengganggu keamanan penerbangan, dan lebih berbahaya lagi apabila balon itu dipasangi petasan atau mercon.

“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara,” kata Kasubsi Penmas, Senin (15/04).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di samping itu larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp. 500 juta.









error: