Majakerta – Pemerintah Desa Majakerta, Kecamatan Warukumpuk.menggelar audiensi terbuka bersama masyarakat pada Sabtu (30/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan dari unsur TNI- POlRI serta Trantib Kecamatan yang sebelumnya mengimbau agar seluruh peserta menjaga ketertiban.
Audiensi ini ditegaskan bukan sebagai aksi demonstrasi, melainkan forum klarifikasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD).
Perwakilan masyarakat, Dedi, menyampaikan bahwa kehadiran warga murni berasal dari masyarakat Desa Majakerta dan tidak mewakili kepentingan pihak tertentu. Ia menegaskan, forum ini merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam audiensi tersebut, Dedi menyampaikan sedikitnya sepuluh poin tuntutan dan pertanyaan, di antaranya mengenai alur Dana Desa dari besaran hingga peruntukannya, mekanisme penggunaan dana setelah dicairkan, keberadaan dan legalitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga desa.
Selain itu, warga juga mempertanyakan proses pembangunan desa, apakah telah menggunakan sistem Cash Management System (CMS), sumber pendanaan program-program desa yang dinilai tidak terbiayai Dana Desa, perencanaan anggaran yang dinilai tidak relevan atau terpublikasi, penyertaan modal BUMDes, program ketahanan pangan, hingga keberadaan mobil siaga desa yang dinilai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dedi juga menyinggung besaran Dana Desa Majakerta tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1.307.557.000, serta mempertanyakan realisasi penggunaan dana yang baru mencapai sekitar 60 persen. Ia berharap audiensi ini dapat membuka informasi secara terang benderang agar masyarakat memperoleh kejelasan.
“Kami ingin semuanya jelas dan gamblang. Moto kami mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Majakerta, Kuswadi, menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah melalui berbagai tahapan pengawasan, termasuk monitoring dan evaluasi (monev). Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya menggunakan Dana Desa sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan.
“Kami selalu berusaha agar penggunaan Dana Desa dinilai apa adanya saat monev. Perangkat desa kami arahkan untuk bekerja maksimal,” kata Kuswadi.
Ia juga memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, yang masih berjalan, serta yang belum selesai. Menurutnya, apabila hingga batas waktu tertentu pekerjaan belum rampung, dirinya siap bertanggung jawab karena Dana Desa merupakan uang masyarakat.
Dalam forum tersebut, Dedi kembali menyoroti pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai mekanisme UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait peran TPK, keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan, serta minimnya transparansi seperti tidak adanya papan proyek dan prasasti kegiatan.
Selain itu, ia juga menanyakan adanya dugaan tunggakan pembayaran kepada supplier sebesar Rp60 juta, serta meminta kejelasan apakah hal tersebut merupakan utang pribadi kepala desa atau utang desa.
Menanggapi sorotan terkait TPK, Kuswadi menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai pelaksana karena merangkap fungsi kesejahteraan (Kesra) dan menyatakan siap melakukan perubahan apabila terbukti tidak sesuai aturan.
Audiensi ditutup dengan harapan masyarakat agar Pemerintah Desa Majakerta dapat menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












