Korban sendiri adalah Misriyatun warga Desa Karangtalok kecamatan Ampelgading ,Dan Pelaku sendiri berinisial K (27) Ber KTP warga Desa Gondang Kecamatan Taman.
Saat ini, pelaku sudah berada dalam tahanan Polres Pemalang dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ungkapnya
Kanit Reskrim menambahkan untuk Modusnya Tersangka sendiri melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tali tas korban sehingga korban terjatuh tersungkur ke arah sawah yang mengakibtkan korban terluka dan korban langsung kami larikan ke puskesmas Sokawangi sebagai langkah pengobatan. Sementara itu, Kerugian Sendiri uang sebesar 3024.000 dan HP .














