PEMALANG — Ancaman kerusakan ekosistem hutan akibat penambangan Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memantik sorotan publik. Dampak lingkungan dari eksploitasi mineral bukan logam tersebut dinilai memerlukan tindakan korektif mendesak melalui pemulihan kawasan pascatambang.

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa status legalitas tambang tidak serta-merta menghilangkan dampak negatifnya terhadap alam.

“Aktivitas Galian C, baik berizin maupun tidak, tetap mendegradasi dan merusak lingkungan hidup. Jika tidak ada penanganan mendasar, dampak ekologis terhadap wilayah sekitar tinggal menunggu waktu,” ujar Adi saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/8/2026).

LMP Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dengan mewajibkan pengelola tambang melakukan reklamasi lahan secara menyeluruh. Pembiaran area bekas galian tanpa upaya pemulihan dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat sekitar.

Adi menegaskan pentingnya penegakan sanksi, termasuk denda dan proses hukum bagi pengelola tambang yang abai terhadap kewajiban pemulihan fungsi kawasan hutan tersebut.