LBH JONG JAVA menolak keras anggapan tersebut. Mereka menyatakan bahwa antara Penggugat/ahli waris dengan Tergugat/PT. MJB tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan tidak termasuk dalam definisi Perselisihan Hubungan Industrial.
“Jelas gugatan kami adalah gugatan dimana Terbanding telah sengaja atau setidak-tidaknya telah melakukan kelalaian tidak mendaftarkan almarhum suami penggugat dalam asuransi sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” tegas kuasa hukum, kepada CMI News, Rabu (3/12/2025).
Perjanjian Damai Dinilai Cacat Hukum
Meskipun PT. MJB sempat melakukan Perjanjian Damai (dading) pada 08 Agustus 2023 yang memberikan kompensasi USD 10.000 (atau setidak-tidaknya Rp. 150.000.000,-), LBH JONG JAVA menyatakan perjanjian tersebut sepatutnya dibatalkan.
Gugatan PMH ini tidak menuntut kembali santunan yang telah diterima, melainkan menuntut kerugian yang timbul dari kelalaian Tergugat yang tidak mendaftarkan korban pada asuransi dan jaminan sosial serta tidak melengkapi dokumen sijil.
Kuasa hukum menduga klausul dalam perjanjian damai itu bertentangan dengan hukum (Pasal 1320 KUHPerdata poin 3) karena Tergugat menyembunyikan kesalahan kelalaian tidak melakukan pendaftaran asuransi.













