Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

ABK Kapal China Tenggelam Tanpa Asuransi & Sijil, LBH Jong Java: Ini Murni Perbuatan Melawan Hukum

×

ABK Kapal China Tenggelam Tanpa Asuransi & Sijil, LBH Jong Java: Ini Murni Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Adv. R. SIMBOLON, SH.MH.

PT. MJB tidak mampu menunjukkan Polis dan/atau Klaim Asuransi atas nama Korban. Kelalaian ini dinilai melanggar Pasal 151 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelayaran dan Pasal 19 ayat (1) jo. ayat (2) huruf (m) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran.

Menurut LBH JONG JAVA, kewajiban asuransi jiwa adalah variabel penting dalam hukum ketenagakerjaan dan seharusnya menjadi kenyataan yang harus diterima segala stakeholder.

Kelalaian ini terbukti secara nyata berdasarkan surat dari Kantor KSOP Kelas IV Tegal (Nomor UM.002/5/12/KSOP.TGL-2025). Surat tersebut menyatakan bahwa nama-nama ABK yang diberangkatkan oleh PT. MJB, termasuk korban, tidak pernah melakukan permohonan Sijil dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Padahal, Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran melarang mempekerjakan seseorang di kapal tanpa di-SIJIL. Bahkan, sanksi pidana untuk pelanggaran ini mencapai 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000,00.

“Perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang terang-terangan bertentangan dengan hukum saja, tetapi jika adanya kewajiban hukum tetapi kewajiban itu tidak dilaksanakan,” ujar R. SIMBOLON.

Putusan PN Pemalang tertanggal 19 November 2025 yang menyatakan PN Pemalang tidak berwenang mengadili perkara ini (kompetensi absolut) menjadi alasan utama pengajuan banding.

Majelis Hakim tingkat pertama mempertimbangkan Pasal 1 angka 17 UU Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 15 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang membuat Majelis yakin bahwa perkara ini adalah perselisihan pekerja dan pemberi kerja, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

























banner
error:
Verified by MonsterInsights