cminews.co.id – DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi mempercepat penyelesaian proses serah terima aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 371 hektare. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa lahan sekaligus mencegah hilangnya peluang peningkatan pendapatan daerah di masa mendatang.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim atau biasa disapa ARH menegaskan kepastian status hukum dan administrasi aset daerah tidak boleh berlarut-larut.
“Status kepemilikan harus sah secara hukum dan jelas secara administratif,” ujarnya.














