cminews.co.id – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya, pada awal April lalu masih menyita perhatian publik. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, meminta pengelola SPBE, PT Indogas Andalan Kita, segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi warga yang terdampak insiden tersebut.
Menurut Anton, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak perusahaan mengenai pembayaran ganti rugi, meskipun sebelumnya sudah dilakukan sejumlah pembahasan dengan pihak terkait.
Ia menilai, apabila tanggung jawab terhadap korban terus diabaikan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Karena itu, proses hukum diminta tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.













